Perludem di Sidang MK: Pengadilan Pilkada Belum Terbentuk, Ini Masalah Serius

Perludem di Sidang MK: Pengadilan Pilkada Belum Terbentuk, Ini Masalah Serius

Jakarta

Perludem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan nasib pengadilan khusus Pilkada yang belum terbentuk. Perludem menilai putusan terkait sengketa Pilkada serentak 2024 akan dipertanyakan jika belum ada pengadilan khusus Pilkada.

Pengadilan khusus Pilkada itu merupakan amanat UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada Pasal 157 ayat (1):

Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus


Pasal 157 ayat (2)

Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional

Pasal 157 ayat (3)

Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus

Perludem pun mengajukan judicial review atas masalah itu ke MK. Perludem mengatakan badan peradilan khusus Pilkada itu penting untuk menuntaskan perselisihan hasil Pilkada.

“Dalam UU a quo, masih menyebut adanya peradilan khusus. Tapi hingga saat ini badan peradilan khusus itu belum dapat disusun oleh pembentuk UU, baik bentuk lembaganya, kewenangannya, jenisnya dan hal-hal lain yang lebih penting dari satu lembaga yang akan menyelesaikan perselisihan hasil kepala daerah, sama sekali belum dibentuk oleh pembentuk UU,” kata kuasa hukum Perludem, Fadil Ramadhanil, dalam sidang di MK yang disiarkan langsung di YouTube MK, Kamis (22/9/2022).

Pemohon adalah Perludem yang diwakili oleh Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.

“Pada bagian inilah kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah suatu persoalan hukum yang sangat serius dan dihadapi di masa kini. Maka penting upaya pengajuan permohonan ini kami sampaikan ke Mahkamah. Dan kami berharap Mahkamah dapat menjawab kebutuhan untuk penyelesaian hasil pilkada,” ujar Fadil.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih itu, Fadil mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya.

“Adapun perbaikan yang dilakukan pada bagian pertama yakni kewenangan MK, kami telah membuatnya dengan memasukkan kewenangan MK mulai dari UUD 1945, UU MK, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga UU Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan MK. Kedua, pada kedudukan hukum atau legal standing Pemohon,” kata Fadil.

Fadil menjelaskan kedudukan hukum Perludem adalah organisasi berbadan hukum yang tercatat dan terdaftar secara legal berdasar ketentuan hukum di Indonesia. Perludem dalam anggaran dasarnya menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai Pemilu dan demokrasi.

“Menyatakan Pasal 157 ayat (1) UU nomor 10 Tahun 2016 ‘Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus’ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘perkara perselisihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi’,” demikian petitum Perludem.

(asp/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Perludem di Sidang MK: Pengadilan Pilkada Belum Terbentuk, Ini Masalah Serius