Perjalanan 2 ASN Bugil-Pingsan Berujung Tuntutan 8 Bulan Penjara

Asahan

Sepasang ASN ditemukan pingsan dengan kondisi tanpa busana alias bugil dalam mobil di pinggir jalan di Asahan, Sumatera Utara. Kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga keduanya dituntut hukuman penjara.

Kedua ASN itu adalah pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39). Mereka ditemukan pingsan dalam keadaan bugil dalam mobil di pinggir Jalan Pabrik Benang, Sei Renggas, Asahan, Kamis (4/6) malam. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.

“Betul, berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan mobil tersebut. Kemudian anggota piket turun ke TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mobil tidak dibuka,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Z dan H kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut ada buih yang keluar dari mulut keduanya saat ditemukan dalam kondisi pingsan di dalam mobil.

Polisi menyatakan tak ada obat-obatan atau narkotika di dalam mobil. Berdasarkan keterangan pihak RS H Abdul Manan Simatupang, kedua ASN itu diduga pingsan karena keracunan gas AC.

“Keterangan tim medis RSUD HAMS (H Abdul Manan Simatupang) keracunan gas AC,” ujar Nugroho.

Kedua ASN itu kemudian diinterogasi. Berdasarkan pengakuan mereka, kata polisi, keduanya pingsan karena kelelahan.

Pemkab Asahan juga turun tangan. Kadisdik Asahan Sofyan mengatakan kedua ASN tersebut langsung dicopot dari jabatannya.

“Itu kan ASN. Kami sudah melapor ke Inspektorat, kemudian karena beliau itu belum bisa dimintai keterangan, tapi tindakan yang kami lakukan sebagai atasannya langsung, kami sudah berhentikan dari jabatan,” ucap Sofyan, Selasa (9/6).

Sebelum dicopot, Z (37) merupakan Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Rawang Panca Arga dan H (39) merupakan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Kecamatan Meranti. Sofyan menegaskan pihak Inspektorat bakal memeriksa keduanya.

“Jadi kami lihat dulu. Yang pasti, yang pertama kami lakukan adalah pencopotan dari jabatan. Itu langsung, sudah saya tanda tangani, sudah saya tugaskan orang lain di situ. Kedua, itu kan harus di-BAP oleh Inspektorat setelah ada disposisi dari Bupati. Kami sudah lapor sama pimpinan. Bupati sudah instruksikan pencopotan dan saya laksanakan,” tuturnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Perjalanan 2 ASN Bugil-Pingsan Berujung Tuntutan 8 Bulan Penjara