Peredaran Ribuan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Pemalang Digagalkan

Pemalang

Polisi menyita ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Pemalang. Total ada 1.244 lembar uang palsu yang disita dari penangkapan dua orang pengedar dan pencetak upal.

Kedua pelaku yakni ES (57) warga Desa Cibatu, Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya dan W (49) Warga Desa Kedokan, Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu. Dalam kasus ini polisi juga menyita separangkat alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

“Berawal dari adanya laporan warga masyarakat Moga, ada yang menjual uang rupiah palsu, langsung kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Pemalang, Kamis (25/11/2021).

Dari laporan itu, polisi lalu menangkap ES (57) warga Tasikmalaya, di Jalan Raya Moga, pada Rabu (17/11) lalu. Dari tangan ES polisi menyita 210 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat diedarkan.

“Diduga, ES ini akan menjual mata uang Rupiah palsu dengan harga Rp 7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu,” kata Ari Wibowo.

Polisi lalu melakukan pengembangan menangkap pencetak upal berinisial W (49), warga Indramayu. W diringkus polisi pada Jumat (19/11) pekan lalu.

“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp. 100 ribu,” kata Ari Wibowo.

Tersangka mengaku belajar dari YouTube

Tersangka ES mengaku uang palsu itu belum sempat tersebar di wilayah Kecamatan Moga. Buruh tani ini mengaku belum sempat menjual upal tersebut.

“Rencananya akan kita jual uang palsu dengan perbandingan 1 banding 3. Satu uang asli ditukar dengan 3 uang palsu,” kata ES.

Sementara itu, pencetak upal, W mengaku belajar dari YouTube. Dia mengaku baru mencoba-coba untuk mencetak upal ini.

“Belajar dari YouTube. Eksperimen tiga bulan. Saya cetak 1 rim, dan belum berhasil beredar sudah diamankan,” kata S.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan ES, dijerat dengan pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Selengkapnya ada peningkatan peredaran upal pada 2019-2020…

Simak juga Video: Dukun Palsu Pengganda Uang di Purwakarta Diciduk, Duit Rp 250 Juta Disita

Cek Video di 20 Detik(.)com

Terima kasih telah membaca artikel

Peredaran Ribuan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Pemalang Digagalkan