Perceraian di Malang Tinggi Karena Banyak Suami Selingkuh Saat Istri Jadi TKW

Malang

Angka perceraian di Kabupaten Malang terbilang masih tinggi. Pada tahun 2020 ini saja, dalam kurung waktu Januari hingga September saja, sudah ada 5.464 kasus perceraian masuk ke pengadilan agama.

Informasi yang dihimpun, perceraian didominasi suami di dalam negeri menghabiskan hasil jerih payah istrinya yang menjadi TKW, sekaligus melakukan perselingkuhan.

“Sedangkan yang diputus, sebanyak 4.980 perkara perceraian,” ungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Dari total jumlah perceraian itu, lanjut Khoirul, diketahui cerai gugat (gugatan cerai dari istri) yang paling mendominasi dibandingkan angka cerai talak (Perceraian yang dijatuhkan oleh suami).

“Angka cerai gugat memang mendominasi, dari 5.464 perkara yang masuk itu, 3968 diantaranya adalah cerai gugat. Sedangkan dari 4980 perceraian yang diputus, 3.507 di antaranya adalah cerai gugat,” bebernya.

Menurut Khoirul, secara umum angka perceraian tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019. Terbukti angka perceraian pada tahun 2019 dalam periode yang sama (Januari-September) jumlahnya mencapai 5824 perkara perceraian.

Perkara itu yang terhitung masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan perkara yang diputus sebanyak 4.964 perkara.

Terima kasih telah membaca artikel

Perceraian di Malang Tinggi Karena Banyak Suami Selingkuh Saat Istri Jadi TKW