Peran 12 Tersangka Penembakan di Kelapa Gading: Perencana-Penyedia Senpi

Jakarta

Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka terkait penembakan maut terhadap bos pelayaran, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari otak perencanaan hingga penyedia senjata api.

“Dari hasil pengungkapan ini jadi ada 12 tersangka bisa dikatakan sindikat pembunuhan dengan berbagai peran,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat memberikan keterangan rilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Pembunuhan itu diotaki oleh tersangka Nur Luthfiah (34). Nur Luthfiah adalah karyawan yang bekerja sebagai admin dan keuangan di perusahaan milik Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Sebagai otak pelaku, merencanakan, dan kemudian mencari senpi (senjata api), kemudian ada sebagai joki, eksekutor dan ada yang membawa senpi. Ini dari ke 12 pelaku ini dengan berbagai peran ya,” ucapnya.

Selain Nur Luthfiah, 11 tersangka lainnya adalah Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), Totok Hariyanto (64).

Tersangka Ruhiman adalah suami siri tersangka Nur Luthfiah. Ruhiman disebut ikut merencanakan pembunuhan korban.

Tersangka Dikky adalah eksekutor yang menembak korban. Saat itu Dikky diantar oleh tersangka Syahrul yang berperan sebagai joki atau pembonceng tersangka Dikky.

Selanjutnya, tersangka Sodikin berperan mengantar senjata api, Mohammad Rivai berperan menyerahkan senjata, Ir Arbain Junaedi berperan menyimpan senpi, Rosidi dan Raden Sarmada berperan merencanakan pembunuhan. Sedangkan tersangka berinisial Totok Hariyanto berperan sebagai pemilik senpi dan Suprayitno sebagai perantara penjual senpi.

Para tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda yaknid di Lampung, Surabaya dan di Cibubur pada tanggal 21 Agustus 2020. Pembunuhan itu diotaki tersangka Nur Luthfiah yang merasa sakit hati pernah dilecehkan oleh korban. Nur Luthfiah juga membunuh korban karena diancam akan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang pajak perusahaan.

Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.

Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Para tersangka ini pun dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.

(maa/mei)

Terima kasih telah membaca artikel

Peran 12 Tersangka Penembakan di Kelapa Gading: Perencana-Penyedia Senpi