Penjelasan Rambu di Jalan Tol yang Perlu Diketahui Pengemudi

Artikel Oto – Bagi pengemudi yang melintas di jalan tol, akan melihat beberapa macam rambu yang memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Pengemudi kendaraan wajib memahami arti dan maksud dari rambu-rambu yang terpasang agar bisa tertib berlalu-lintas.

Salah satu rambu yang berada di jalan tol adalah rambu larangan berhenti di bahu jalan. Untuk menghindari kecelakaan, semua kendaraan diminta untuk tidak parkir sembarangan, kecuali dalam keadaan darurat. Ada juga rambu batas kecepatan, maksimal 100 kpj dengan latar merah, dan minimal 60 kpj berlatar biru.

Selain itu terdapat juga rambu perintah agar bus dan truk berada di lajur kiri. Sementara untuk kendaraan kecil lainnya diperbolehkan menggunakan lajur kanan. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, truk dan bus wajib berjalan di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya. “Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

“Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” katanya. Di jalan tol terdapat juga rambu berlatar biru yang menunjukkan sebuah lokasi. Sebagai ilustrasi di lajur kiri ada penunjuk arah ke Bandung, sementara di lajur kanan bertuliskan Sukabumi.

Bagi Anda yang ingin menuju Bandung, diharuskan mengambil lajur sebelah kiri. Karena beberapa meter lagi akan ada belokan yang mengarah ke Bandung. Sedangkan bagi Anda yang menuju Sukabumi, diperintahkan untuk segera mengambil lajur kanan.

Lain halnya dengan rambu berlatar warna hijau. Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, rambu ini sifatnya sebagai informasi. “Biasanya rambu ini dipasang agak jauh sebelum pintu keluar atau belokan yang dimaksud,” ujar Edo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Di beberapa ruas tol yang menanjak, biasanya terdapat rambu perintah dengan latar biru yang bertuliskan ‘Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului’.

Rambu ini bermakna agar kendaraan berada di sebelah kiri. Sebab lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan di depan Anda. Selain itu, di jalan tol biasanya Anda juga menemukan rambu larangan bertuliskan ‘Dilarang Mendahului Dari Sebelah Kiri’. Rambu ini merupakan peringatan tegas untuk tidak mendahului dari lajur kiri. Biasanya jalur ini kerap dilewati truk dan bus yang berjalan lambat di lajur kiri. Sebab kondisi ini menciptakan blind spot bagi kendaraan yang ingin menyalip dari sebelah kiri.

Baca juga: Mengapa Setiap Mobil Wajib Memiliki Spion? Simak Penjelasannya

Tak ketinggalan terdapat juga rambu bertuliskan ‘Dilarang Membuang Benda Apapun di Jalan Tol’. Rambu ini merupakan larangan untuk membuang benda apapun karena akan membahayakan kendaraan lain. Saat melintas di jalan tol, tak jarang kita akan melewati jembatan layang. Biasanya sebelum jembatan ini terdapat rambu bertuliskan ‘5 m’ atau ’10 m’ dengan tanda panah ke atas dan ke bawah. Maksud dari rambu ini, yaitu kendaraan yang akan melewati jembatan layang harus memiliki tinggi maksimal 5 meter atau 10 meter.

Pasalnya jika kendaraan memiliki tinggi lebih dari peringatan yang dituliskan rambu tersebut, maka kendaraan akan tersangkut. Di beberapa ruas jalan tol, biasanya terdapat juga rambu ‘Persimpangan Tiga Serong Kiri’. Rambu yang bersifat peringatan ini mengingatkan pengemudi untuk waspada dengan kendaraan yang melaju menuju arah yang sama.

Terima kasih telah membaca artikel

Penjelasan Rambu di Jalan Tol yang Perlu Diketahui Pengemudi