Penjelasan KLHK soal Hutan Lindung Bisa Diubah Jadi Food Estate

Jakarta

Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 24 Tahun 2020 memperbolehkan kawasan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memberi penjelasan.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan terbitnya Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate adalah kebijakan pemerintah memberikan pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional yang disebutnya cukup mendesak.

“Pemerintah perlu mempersiapkan dalam hal terdapat kebutuhan berkenaan dengan program dan kegiatan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate. Pada konteks terdapat kebutuhan lahan dari kawasan hutan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme sesuai peraturan perundangan, seperti Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP),” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Sigit menegaskan pengajuan pemanfaatan kawasan hutan untuk food estate hanya dapat dilakukan pemerintah. Pengajuan itu disebutnya tidak diperuntukkan bagi swasta.

“Pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan food estate dengan mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan KHKP sesuai Pasal 3 ayat 2 jelas hanya dapat diajukan permohonannya oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk swasta,” tegasnya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan food estate di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HKP). Syarat itu meliputi kajian lingkungan hidup strategis kepentingan reforma agraria.

“Dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL UPL dalam rangka perlindungan lingkungan. Tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan Komitmen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” ujar Sigit.

“Selain itu, juga perlu mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan. Dalam hal untuk kepentingan reforma agraria, selanjutnya areal yang telah siap untuk areal tanaman pangan dapat dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), kata Sigit, bisa dilakukan di kawasan hutan lindung. Menurut Sigit, area itu akan tetap menjadi kawasan hutan.

“Sementara itu KHKP merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi. Areal KHKP tidak akan dilepaskan atau tetap menjadi kawasan hutan,” tuturnya.

KLHK menyebut lahan food estate bisa menjadi kegiatan pemulihan bagi hutan lindung yang tidak berfungsi sepenuhnya. Simak di halaman selanjutnya. >>>

Terima kasih telah membaca artikel

Penjelasan KLHK soal Hutan Lindung Bisa Diubah Jadi Food Estate