Pengangkatan Novel Baswedan Jadi ASN Disoal, Polri Jawab Sesuai Aturan

Jakarta –
Pengangkatan Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri dipermasalahkan hingga dilaporkan ke Komnas HAM. Polri pun menjawab hal tersebut dan melakukan pembelaan terhadap Novel cs.
Aduan Novel Baswedan dkk ke Komnas HAM itu diajukan Kongres Pemuda Indonesia ke Komnas HAM pada Jumat (10/12) kemarin. Mereka meminta keadilan yang sama juga diterapkan kepada guru honorer bernama Sugianti yang lolos CPNS namun belum ada kejelasan.
“Kita hadir untuk meminta keadilan jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, saat itu.
“Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga diangkat sebagai ASN. Untuk itu, kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang bersangkutan bisa menjadi, ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru,” lanjutnya.
Pitra yang merupakan kuasa hukum Sugianti itu mengatakan pihaknya juga melaporkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan KemenPAN-RB. Sebab nomor induk kepegawaian (NIK) Sugianti tak kunjung dikeluarkan.
Pitra menyampaikan putusan penetapan Sugianti menjadi ASN sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, kata Pitra, BKN RI tidak menjalankan putusan tersebut.
Pitra meminta agar Novel Baswedan dkk dipanggil ke Komnas HAM untuk menjelaskan bagaimana cara menjadi ASN Polri meski tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia ingin keadilan yang sama diterapkan kepada Sugianti.
Dalam hal ini Komnas HAM sudah angkat bicara. Komnas HAM mengatakan akan mendalami masalah yang dihadapi Sugianti.
“Terkait masalah Bu Sugianti kami dalami,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi, Sabtu (11/12).
Simak pembelaan Polri terhadap Novel Baswedan cs di halaman selanjutnya: