Pengacara Napoleon Sebut Bareskrim Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Jakarta

Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menyebut pernyataan Bareskrim Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers tendensius. Hal itu disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte melalui pengacaranya di sidang praperadilan.

“Termohon (Bareskrim Polri) melalui keterangan pers Brigjen Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020,” ujar kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan permohonan di PN Jaksel, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Putri mengaku keberatan Irjen Napoleon disebut menerima suap dari Djoko Tjandra. Tuduhan itu, lanjut Putri, melanggar asas praduga tak bersalah.

“(Brigjen Awi) menyatakan bahwa para tersangka, termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Djoko S Tjandra terkait penghapusan red notice-nya merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence,” ujar Putri.

Putri menyebut Brigjen Awi melontarkan tudingan prematur saat mempublikasikan kliennya menerima uang dari Djoko Tjandra. “Yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur dengan menyebutkan bahwa benda yang disita dalam perkara atas nama pemohon sebagai tersangkanya adalah berupa uang sejumlah USD 20 ribu,” sambung dia.

Putri menuturkan uang USD 20 ribu adalah uang hasil sitaan dari tersangka lain. Putri juga menyebut penyidik tak mengkonfirmasi perihal uang tersebut kepada kliennya.

“Padahal uang sejumlah tersebut sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain dan tidak pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan oleh termohon kepada pemohon,” tutur Putri.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian moril maupun materi yang besar kepada Irjen Napoleon. Putri juga mengungkit kliennya adalah penerima Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kerugian moril sangat sulit untuk ditentukan besarnya, untuk pemohon sebagai perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi yang telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Republik Indonesia. Sedangkan kerugian materiil sebesar Rp 1 juta,” ungkap Putri.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

“Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).

Para tersangka, masih kata Argo, terancam pidana penjara 5 tahun. Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.

(isa/aud)

Terima kasih telah membaca artikel

Pengacara Napoleon Sebut Bareskrim Langgar Asas Praduga Tak Bersalah