Penerima Vaksin Sinovac Kini Boleh Umrah, Syaratnya Sudah Booster

Jakarta

Vaksin COVID-19 jenis Sinovac dan Sinopharm kini telah diakui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Artinya, warga Indonesia yang terlanjut divaksin kedua jenis itu dapat melaksanakan ibadah Umrah.

Meski demikian, penerima vaksin Sinovac tetap harus disuntik vaksin booster atau vaksin ketiga sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenkes Arab Saudi.

“Diizinkannya Sinovac masuk ke Arab Saudi dengan catatan menambah booster satu vaksin yang diakui Arab Saudi,” kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, dalam diskusi virtual ‘Apa Kabar Umrah Kita?’, Selasa (21/9/2021).

Diketahui, Arab Saudi memakai vaksin COVID-19 jenis Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson and Johnson sebagai langkah penanganan COVID-19.

“Arab Saudi memiliki kebijakan yang ketat dan sangat efektif terkait COVID-19. Per hari ini (21/9/2021) hanya 60 kasus per harinya,” ungkap Endang.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Indonesia mengaku telah menerima kabar terkait vaksinasi booster untuk Umrah bagi penerima vaksin Sinovac. Oleh karena itu, pihaknya berencana membuat program khusus vaksinasi COVID-19 bagi jamaah haji dan umrah.

“Persyaratan oleh Saudi Arabia bahwa harus 3 kali suntikan dengan 1 (suntikan berupa) booster itu tentunya akan kita penuhi sebelum pemberangkatan,” ujar Kadir.


Terima kasih telah membaca artikel

Penerima Vaksin Sinovac Kini Boleh Umrah, Syaratnya Sudah Booster