Pemerintah Tolak Ide RCTI: Konten Video Internet Tunduk ke UU Pornografi dkk

Jakarta

Dua stasiun televisi RCTI dan iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan Pancasila sehingga harusnya tunduk ke UU Penyiaran. Namun usulan yang dijadikan alasan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditolak pemerintah. Menurut Kominfo, konten audio video internet tunduk ke UU terkait, seperti UU tentang internet hingga UU Pornografi.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, layanan audio visual OTT tidak serta-merta dapat disamakan dengan kegiatan penyiaran dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka 2 Undang-Undang Penyiaran,” kata Dirjen PPI Kominfo, Ahmad Ramli.

Hal itu tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip detikcom, Kamis (27/8/2020). Ahmad Ramli membeberkan perbedaan penyiaran televisi versus video di internet, yaitu:

1. Karena karakteristik utama layanan OTT audio visual adalah layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan melalui jaringan telekomunikasi internet. Berbeda dengan penyiaran, yang merupakan layanan pemancaran dan penerimaan siaran yang membutuhkan kegiatan yang dinamakan pemancar luasan Konten siaran oleh lembaga penyiaran dan diterima secara serentak dan bersamaan melalui perangkat teknologi penerima siaran.

2. Walaupun Konten yang diberikan oleh lembaga penyiaran juga sama dengan Konten yang diberikan oleh layanan audio visual OTT, namun tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran karena penyelenggara penyiaran adalah push service, sedangkan OTT adalah pull service, di mana pemirsa itu bisa memilih sendiri layanan.

3. Konten bersifat netral sehingga pengaturannya bergantung pada media mana Konten tersebut disalurkan, misalnya film yang ditayangkan pada bioskop tunduk pada aturan perfilman. Jika ditayangkan oleh lembaga penyiaran, maka tunduk pada aturan penyiaran. Sedangkan jika dapat diakses melalui layanan OTT, maka tunduk pada aturan telekomunikasi, internet, Undang-Undang Pornografi, dan lain-lain. Sehingga dalil- dalil Para Pemohon yang meminta tafsir penyiaran dianggap telah dibacakan, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Yang Mulia.

Gugatan ini masih berlangsung di MK dan baru tahap penyampaian keterangan dari pihak pemerintah.

Terima kasih telah membaca artikel

Pemerintah Tolak Ide RCTI: Konten Video Internet Tunduk ke UU Pornografi dkk