Pemerintah Terima Masukan DPR soal Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Jakarta

Pemerintah telah menerima masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres pelibatan TNI untuk memberantas terorisme. Masukan tersebut selanjutnya akan dirapatkan oleh pemerintah.

“Hari ini kami sudah terima masukan Komisi I dan Komisi III. Nanti masukan DPR akan kami bahas di pemerintah. Saya akan surati Menko Polhukam,” kata Menkum HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (25/11/2020).

Yasonna mengatakan draf masukan itu selanjutnya akan dibahas bersama Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya rancangan Perpres pelibatan TNI berantas terorisme ini memang sudah menjadi pembahasan Menko Polhukam.

“Nanti setelah kembali kami akan sampaikan ke Menko Polhukam dan tentunya Pak Menko akan adakan rapat untuk bahas masukan dari DPR Komisi I dan Komisi III,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjelaskan terkait masukan dari DPR. Komisi I, kata meminta adanya dewan pengawas sementara Komisi III meminta perlu kehati-hatian dalam penanganan TNI dalam tindakan preventif atas aksi terorisme.

“Pembentukan dewan pengawas dari Komisi I, kalau dari Komisi III perlu kehati-hatian dalam penanganan TNI dalam tindakan preventif. Nantikan pemerintah akan membahas di Menko Polhukam, Polhukam dengan jajarannya terkait akan mengeluarkan produk dari situ, untuk di-annouce ke publik,” ujar Aziz.

Selanjutnya, soal Perpres:

Terima kasih telah membaca artikel

Pemerintah Terima Masukan DPR soal Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme