Pasutri Tersangka Kasus ITE di Sidoarjo Tak Terima Dijemput Paksa Polisi

Sidoarjo

Pasutri tersangka kasus ITE di Sidoarjo tak terima dijemput paksa oleh polisi. Menurut mereka, penjemputan itu tidak prosedural.

Pasutri itu yakni Guntual Laremba dan Tuty Rahayu. Mereka dijemput polisi pada Senin (18/1), untuk penyerahan berkas tahap 2 ke Kejari Sidoarjo

“Saat tiba di rumah saya, petugas tidak mau memberikan surat panggilan ke dua. Surat tersebut justru kami terima satu hari sesudahnya. Kami bukan DPO kok ditangkap dan diborgol seperti itu,” kata Guntual kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Pasutri itu juga mengaku tidak pernah mangkir. Pada panggilan pertama, pihaknya mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dengan menunjukkan bukti surat penundaan tertanggal 18 Februari 2020. Sedangkan mengenai panggilan kedua, mereka mengaku tidak pernah menerima suratnya.

“Tidak ada yang menandatangani surat tersebut,” terang Guntual.

Sementara Tuty mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima penjemputan paksa tersebut. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri. Bukti video juga kami sertakan. Kami masih menunggu proses selanjutnya,” jelas Tuty.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan, Guntual dan istrinya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE. Atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

Terima kasih telah membaca artikel

Pasutri Tersangka Kasus ITE di Sidoarjo Tak Terima Dijemput Paksa Polisi