Pakar Pidana Sebut Pernyataan Ferdinand Jelas Penyebaran Berita Bohong

Jakarta

Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan karena kasus cuitan “Allahmu ternyata lemah” di akun Twitter miliknya. Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat. Pakar pidana menyebut, langkah Polri sudah tepat.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyebut, pernyataan Ferdinand Hutahaean jelas merupakan penyebaran berita bohong.

“Memang pernyataan saudara Ferdinand dalam imajinernya bahwa Allahmu lemah itu jelas dan definitif sebagai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat dan justru membahayakan kerukunan kehidupan beragama di NKRI ini,” kata Indriyanto, Rabu (12/11/2021).

Karena itu, Indriyanto mengapresiasi gerak cepat Polri dalam menangani kasus ini.

“Jadi tindakan Polri saya apresiasi lah sebagai salah satu garda penegakan hukum di republik ini. Sudah sangat tepat dan tanggap sekali dengan menetapkan saudara Ferdinand sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam rangka pelaksanaan upaya paksa,” ucapnya.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

(hri/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

Pakar Pidana Sebut Pernyataan Ferdinand Jelas Penyebaran Berita Bohong