Kendalikan Impor 439 Kg Sabu dari Bui, Napi di Slawi Dihukum Mati
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Darmawan (51). Warga Cengkareng yang sedang menghuni LP Slawi, Jawa Tengah (Jateng) itu terbukti mengendalikan impor 439 kg sabu.Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/12/2021). Darmawan alias Mike merupakan residivis. Yaitu pernah dihukum di kasus narkotika pada 2013 yaitu selama 5 tahun 2 bulan. Pada 2014, hukumannya ditambah 9 tahun. Dan Darmawan akhirnya…