Gelar Konser Musik, Kafe di Bogor Didenda Rp 5 Juta
Bogor - Sebuah kafe di Jalan Pandu Raya Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor didenda Rp 5 juta karena menggelar konser musik. Pengelola kafe dinilai telah melanggar aturan Prokes dan Perwali Kota Bogor tentang penanganan COVID-19.Sanksi diberikan setelah Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor mendatangi langsung lokasi pada Jumat (4/2/2022) malam.Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang menye…