Bejat! Ayah di Aceh Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Berujung Ditangkap Polisi
Jakarta - Polisi menangkap seorang ayah berinisial JM (43) di Aceh Besar yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku memperkosa korban hingga delapan kali."Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Seperti dilansir Antara, Jumat (25/4/2022).Polisi menangkap JM di rumahnya di Kecamatan Me…

