Penggugat Masa Jabatan Ketum Parpol Berguguran, Tersisa 2 Orang
Jakarta - Masa jabatan Ketum Parpol digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibatasi maksimal 2 periode saja. Namun satu persatu gugatan berguguran.Gugatan pertama tercatat dengan nomor 53/PUU-XXI/2023. Duduk sebagai penggugat Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege dan Lenardus O Magai. Ketiganya memberikan kuasa kepada hukum kepada Zico Simanjuntak dan Aldo Amry.Nama Petege sempat dikenal publik saat menggugat UU Perkawinan. Petege berharap UU Perkawinan membolehkan nikah beda agama. Gugatan itu…