Nyamar Jadi Wanita-Mesum di Kos Pacar, Pria di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk

Banda Aceh

Pasangan nonmuhrim di Aceh divonis masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti berzina. Si pria sempat menyamar sebagai wanita saat mesum di kos pacarnya.

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Rabu (3/3/2021), kasus itu bermula saat remaja Y (20) menjemput pacarnya NU (20) di Aceh Besar, Selasa (23/12/2020). Keduanya lalu pergi ke arah Ulee Lheue, Banda Aceh untuk jalan-jalan sore.

Tak lama berselang, keduanya pulang. Belum sampai ke rumah, Y memilih turun di persimpangan dan meminta NU pulang sendiri menggunakan motor.

Begitu tiba, NU disebut mengambil baju. Dia lalu kembali menjemput Y. Keduanya kemudian pulang ke indekos NU di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Untuk mengelabui warga, Y disebut mengenakan pakaian perempuan yang dibawa NU. Keduanya masuk ke indekos sekitar pukul 19.30 WIB.

Di sana, keduanya disebut melakukan hubungan suami istri. Menjelang tengah malam, mereka digerebek warga dan dibawa ke Kantor Satpol PP-Wilayatul Hisbah Aceh.

Polisi syariat memproses keduanya dan kasusnya disidang di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan, jaksa menuntut kedua remaja tersebut dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan zina.

Majelis hakim MS Jantho memvonis mereka sesuai tuntutan jaksa. Hakim menilai terdakwa bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan uqubat hudud terhadap diri terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali cambuk,” putus hakim.

Duduk sebagai hakim Ervy Sukmarwati sebagai Ketua, Murtadha dan Heti Kurnaini masing-masing hakim anggota. Putusan itu diketuk Rabu (24/2).

(agse/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Nyamar Jadi Wanita-Mesum di Kos Pacar, Pria di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk