Nurul Qomar Tebar Senyum Saat Dijebloskan ke Penjara: Saya Senang Hati!

Brebes

Pelawak Nurul Qomar hari ini dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait kasus Surat Tanda Lulus (SKL) palsu. Nurul Qomar mengaku melihat peristiwa ini dengan senang hati.

“Saya hanya melihat dengan kaca mata transendental, kaca mata Ketuhanan, ada maksud lain Allah menggiring saya terus, yang penting senang hati. Hari ini saya senang hati,” kata Qomar kepada wartawan di ruang tunggu Lapas Brebes, Jalan Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).

Pelawak senior itu mengaku pasrah dengan jalan yang digariskan Tuhan. Nurul Qomar menerima keputusan kasasi tersebut dan berusaha menjalani hukumannya dengan senang.

“Jadi saya hanya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini, senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindsetnya,” terangnya.

Untuk diketahui, Nurul Qomar dipenjara terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu yang dilakukan saat melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Kala itu pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Nurul Qomar tak terima divonis 1,5 tahun penjara dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Terima kasih telah membaca artikel

Nurul Qomar Tebar Senyum Saat Dijebloskan ke Penjara: Saya Senang Hati!