Mulai Digas! Vaksin Booster COVID-19 Kini Tak Perlu Tunggu Target Capaian

Jakarta –
Program vaksinasi booster di Indonesia saat ini masih terus berlangsung. Ada beberapa ketentuan terbaru dalam pelaksanaan vaksin booster COVID-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, pada 27 Januari 2022.
Syarat menerima vaksin booster masih sama, meliputi:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Dosis vaksin booster yang diberikan pada triwulan pertama 2022
a. Vaksin primer Sinovac:
- Booster AstraZeneca (1/2 dosis) atau 0,25 ml
- Booster Pfizer (1/2 dosis) atau 0,15 ml.
b. Vaksin primer AstraZeneca:
- Booster Moderna (1/2 dosis) atau 0,25 ml
- Booster Prizer (1/2 dosis) atau 0,15 ml
- Booster AstraZeneca (1 dosis) atau 0,5 ml.
Interval vaksin AstraZeneca 8 minggu
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Mengingat ketersediaan stok vaksin AstraZeneca yang cukup banyak, maka untuk Triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca.
Mulai Digas! Vaksin Booster COVID-19 Kini Tak Perlu Tunggu Target Capaian



