Menkes Terawan Jelaskan Alasan Anak-anak Belum Dapat Vaksin COVID-19

Jakarta

Vaksin COVID-19 akan diberikan pada rentang usia 18-59 tahun, anak-anak dan lansia tidak termasuk. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan alasannya.

“Efikasi dan keamanan itu nomor satu. Pada vaksinasi juga seperti itu,” kata Menkes Terawan dalam diskusi HUT ke-56 Partai Golkar, Selasa (20/10/2020).

Menurut Menkes Terawan, pemberian vaksin mengacu pada hasil uji klinis fase III. Dalam uji tersebut, vaksin COVID-19 yang akan diberikan terbukti aman dan manjur pada kelompok usia tersebut.

Jika dalam perkembangannya terbukti aman pada kelompok usia lain, maka vaksin baru akan diberikan pada kelompok tersebut.

“Saat ini vaksin yang sudah mulai ada adalah vaksin yang dilakukan uji klinis di indonesia juga, masih dalam range usia 18-59 tahun. Dan itu diupayakan dengan minimal komorbid,” jelas Menkes Terawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Kemenkes RI, dr Achmad Yurianto menjelaskan bahwa ketersediaan vaksin COVID-19 cukup untuk 9,1 juta orang. Vaksin tidak diberikan pada kelompok usia di luar 18-59 tahun, dan yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

“Kemudian yang berikutnya bahwa yang kita vaksin pada kelompok usia (18-59 tahun) yang sudah digunakan di dalam kaitan uji klinis fase tiga kita yaitu produk vaksin COVID-19 Sinovac, Sinopharm, dan Cansino,” jelas Yuri dalam Update COVID-19 Senin (12/10/2020).


Terima kasih telah membaca artikel

Menkes Terawan Jelaskan Alasan Anak-anak Belum Dapat Vaksin COVID-19