Melupakan Hutan Adat

Jakarta

Kehutanan merupakan satu dari 15 sektor yang disederhanakan perizinan berusaha serta kemudahan dan persyaratan investasinya oleh pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Omnibus Law ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.

Dalam paragraf pembaharuan UU Kehutanan tersebut, ada 20 poin perubahan yang dilakukan oleh UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut di antaranya terkait pengaturan tentang pengukuhan kawasan hutan hingga pemanfaatan dan perizinan berusaha di sektor kehutanan. Namun sayangnya, Omnibus Law ini luput memperbaharui status hutan yang mana pada UU Kehutanan sebelumnya (UU No. 41/2009) telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diingat kembali, pada 16 Juni 2013 yang lalu, MK telah membacakan sebuah putusan dari uji materiil terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Permohonan pengujian UU a quo diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan dua komunitas masyarakat adat. Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara.

Harusnya UU Cipta Kerja mengakomodasi hal tersebut dalam Omnibus Law yang memperbaharui UU Kehutanan. Dimasukkannya hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan adalah pokok soal utama dalam hal ini. Ketentuan ini menunjukkan bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan hutan yang merupakan kawasan hutan adatnya.

Dalam ketentuan konstitusional sebagai dasar-dasar pengaturan dalam rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan bangsa untuk kesejahteraan, termasuk di dalamnya sumber daya alam, seperti hutan, terdapat hal penting dan fundamental. Pertama, penguasaan negara terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, penguasaan negara terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketiga, penguasaan negara terhadap sumber daya tersebut, termasuk di dalamnya sumber daya alam, dimaksudkan supaya negara dapat mengatur dalam rangka pengelolaan terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat sebagai anggota masyarakat hukum adat.

UU Kehutanan memperlakukan masyarakat hukum adat yang secara konstitusional sebagai subjek hukum terkait dengan hutan berbeda dengan subjek hukum yang lain, dalam hal ini terkait dengan kategorisasi hutan yang di dalamnya terdapat hubungan hukum antara subjek hukum dengan hutan. Ada tiga subjek hukum yang diatur dalam UU Kehutanan, yakni negara, masyarakat hukum adat, dan pemegang hak atas tanah yang di atasnya terdapat hutan.

Negara menguasai baik atas tanah maupun atas hutan. Pemegang hak atas tanah dimaksud juga memegang hak atas hutan, tetapi masyarakat hukum adat tidak secara jelas pengaturan tentang haknya atas tanah maupun hutan. Dengan perlakuan berbeda tersebut masyarakat hukum adat secara potensial, atau bahkan dalam kasus-kasus tertentu secara faktual, kehilangan haknya atas hutan sebagai sumber daya alam untuk kehidupannya, termasuk hak tradisionalnya, sehingga masyarakat hukum adat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan sebagai sumbernya.

Bahkan acap hilangnya hak-hak masyarakat hukum adat dimaksud dengan cara sewenang-wenang, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadinya konflik yang melibatkan masyarakat dan pemegang hak. Keadaan tersebut sebagai akibat berlakunya norma yang tidak menjamin kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan hutan sebagai sumber-sumber kehidupan mereka, karena subjek hukum yang lain dalam Undang-Undang a quo memperoleh kejelasan mengenai hak-haknya atas hutan.

Masyarakat hukum adat berada dalam posisi yang lemah karena tidak diakuinya hak-hak mereka secara jelas dan tegas ketika berhadapan dengan negara dengan hak menguasai yang sangat kuat. Seharusnya penguasaan negara atas hutan dipergunakan untuk mengalokasikan sumber daya alam secara adil demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam bagian Pendapat Mahkamah, ditegaskan bahwa keberadaan hutan adat dalam kesatuannya dengan wilayah hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat adalah konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law. Hal tersebut berlangsung setidak-tidaknya sejak zaman Hindia Belanda hingga sekarang. Wewenang hak ulayat dibatasi seberapa jauh isi dari wewenang hak perseorangan, sedangkan wewenang negara dibatasi sejauh isi dan wewenang hak ulayat.

Dengan cara demikian, tidak ada tumpang tindih antara wewenang negara dan wewenang hak masyarakat hukum adat yang berkenaan dengan hutan. Negara hanya mempunyai wewenang secara tidak langsung terhadap hutan adat. Hal ini esensial kiranya dibahas mengingat masyarakat adat merupakan subjek yang paling terdampak dari adanya UU Cipta Kerja. Sebab Masyarakat Adat memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, hutan, dan sumber daya alam. Baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kebudayaan, hingga berkaitan dengan kepercayaan.

Kendala lemahnya perlindungan hukum tersebut ada pada politik lokal yang kurang responsif dalam pengakuan masyarakat adat. Sementara di pusat, antusiasme pemerintah juga kurang untuk menuntaskan RUU Masyarakat Adat. Jauh berbeda dengan RUU Cipta Kerja, tidak sampai satu semester berjalan dalam satu periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sudah masuk tahap finalisasi. Padahal RUU Cipta Kerja punya tugas yang berat dengan merombak 76 Undang-Undang.

Sementara RUU Masyarakat Adat, yang tidak sekompleks RUU Cipta Kerja, sudah dua kali masuk Prolegnas dan tidak kunjung tuntas. Proglegnas 2019-2024 kali ini ialah periode ketiga bagi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Tri Wahyuni peneliti di Institute for Population and National Security

(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Melupakan Hutan Adat