Manajemen Dronk Kemang Terima Didenda Rp 50 Juta: Kita Ikuti Aturan

Jakarta –
Manajemen Dronk Bar & Club Kemang, Jakarta Selatan buka suara terkait sanksi penutupan selama 7 hari hingga denda Rp 70 juta. Manajemen Dronk Kemang menerima keputusan denda tersebut.
“Iya tutup sementara. Kita ikuti aturan,” ujar manager Dronk Sofan Huri kepada detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Meski ditutup sementara dan harus membayar denda, dia mengaku pihaknya tak keberatan. Dronk Bar & Club Kemang pun bakal mengikuti aturan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Nggak ada yang keberatan. Seperti yang saya bilang, kita ikuti aturan,” kata dia.
Kendati sudah beroperasi dua tahun, sambung Sofan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada. Mereka pun menghormati prosedur yang disematkan.
“Kita ikut aturan meski sudah dua tahun,” jelasnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya,Satpol PPDKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemenDronk Bar & Club Kemang setelah temuan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).Dronk Kemangdisanksi penutupan sementara selama 7 hari hingga denda Rp 50 juta.
“Untuk Dronk Bar di Jl Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 Jam,” kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan kepada wartawan di Jl Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).
Ujang menjelaskan Dronk Bar telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional selama PPKM Level 2 DKI Jakarta. Selain penutupan operasional sementara, Dronk Kemang dikenai sanksi denda administrasi.
“Denda administrasi Rp 50 juta,” sebut Ujang.
(azl/mea)
Manajemen Dronk Kemang Terima Didenda Rp 50 Juta: Kita Ikuti Aturan



