Mahasiswa Palopo yang Nyanyi Hina Polisi Saat Orasi Jadi Tersangka

Palopo

Mahasiswa inisial RF yang diamankan polisi karena nyanyiannya menghina polisi saat orasi ditetapkan menjadi tersangka. RF tetap diproses hukum meski telah meminta maaf kepada kepolisian.

“Sudah tersangka, (dijerat) Pasal 207 KUHP,” ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi detikom, Kamis (22/10/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abu Bakar mengatakan RF mengaku spontan saat melakukan orasi dan menghina polisi.

“Ya itu kan sudah diproses (pemeriksaan), maksudnya spontan itu kasi keluar kata-kata itu,” katanya.

Selain mengungkapkan nyanyiannya dengan spontan, RF mengaku tidak memiliki maksud lain menghina polisi saat orasi.

“Namanya anak-anak orasi begitu kan seperti itu, tidak terkontrol. Mungkin dia semangat sekali kan,” tuturnya.

RF secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada polisi atas sikapnya menyayikan nyanyian yang menghina polisi. Namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kan minta maaf tidak menghapus suatu tindak pidana, ya iya (tetap lanjut),” tuturnya.

RF diamankan polisi saat berorasi di unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Peduli Indonesia (API) di Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile pada Selasa (20/10) lalu. Saat itu massa menuntut Kapolres Palopo mengusut oknum polisi yang melakukan tindakan represif saat aksi Tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.

(nvl/gbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Mahasiswa Palopo yang Nyanyi Hina Polisi Saat Orasi Jadi Tersangka