LPSK: Bharada E Ditarik ke Mako Brimob

Jakarta

Bharada E, anggota polisi yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali ditarik untuk bertugas di Mako Brimob. Bharada E sebelumnya bertugas sebagai salah satu ajudan dari Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Hasto mengatakan informasi tersebut didapatkan ketika adanya perwakilan dari Mako Brimob yang mendatangi LPSK pada Rabu (27/7) untuk menyampaikan Bharada E yang tidak bisa datang mengikuti asesmen saat itu.

“Jadi hari Rabu 27 Juli itu kan dijadwalkan dia dan Ibu P untuk bisa datang ke LPSK tapi mereka tidak datang. Kalau Ibu P pengacaranya melayangkan surat ke LPSK menyampaikan Ibu P tidak bisa datang karena belum siap secara psikologis untuk memberikan keterangan,” kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).


“Sementara yang Bharada E ini nggak datang. Yang datang malah orang dari Mako Brimob menyampaikan bahwa sekarang Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob karena induk kesatuannya di Mako Brimob,” tambahnya.

Hasto tidak mengetahui pasti sejak kapan Bharada E kembali bertugas di Mako Brimob. Dia menyebut Bharada E ditarik kembali ke Mako Brimob sebagai induk dari satuannya bertugas.

“Itu ditarik karena satuannya induknya di Mako Brimob,” jelas Hasto.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut.

Bharada E Jalani Asesmen LPSK

Bharada E telah menjalani proses asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK menyebut ada empat hal yang digali dalam proses asesmen Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan, selain memeriksa kondisi psikologis Bharada E, pihak LPSK juga turut melakukan investigasi internal terkait posisi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologinya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana,” kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

“Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat yang bersangkutan ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban,” tambahnya.

Hasto menyebut pihaknya juga mendalami signifikansi keterangan dari Bharada E. Kesaksian Bharada E nantinya dinilai apakah layak untuk diberikan perlindungan oleh LPSK.

“Soal signifikansi keterangannya dalam proses peradilan pidana ini bagaimana. Kesaksinya kira-kira nggak ignifikan ya nggak perlu perlindungan dari LPSK,” jelas Hasto.

Penjelasan selanjutnya dari LPSK ada di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

LPSK: Bharada E Ditarik ke Mako Brimob