Linda Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Linda Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jakarta

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita akan menghadapi sidang tuntutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada pekan depan. Linda menyatakan siap menghadiri langsung sidang itu untuk mendengarkan dan menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum. Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutan ini,” kata Linda dalam akun Tiktok pengacaranya, Adriel Viari Purba, seperti dilihat detikcom, Rabu (22/3/2023).

Linda berharap kejujurannya dalam sidang kasus narkoba ini dapat bernilai di hati masyarakat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim persidangan.


“Semoga kejujuran saya dari awal sampai sekarang bernilai di hati masyarakat, dan kepada majelis hakim yang mulia, terima kasih. Semangat,” ucap Linda.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Linda sendiri mengaku dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy. Namun, klaim Linda itu dibantah oleh Teddy.

Selain itu, jaksa juga menyebut Irjen Teddy protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

“Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma’arif,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody.

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.

“Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli,” kata jaksa.

(fas/mea)

Terima kasih telah membaca artikel

Linda Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa