KSP Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Atur Karyawan Kontrak Seumur Hidup

Jakarta

Pemerintah menegaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur mengenai karyawan kontrak seumur hidup. Dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya.

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fajar Dwi Wisnuwardhani, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat (4) UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Cipta Kerja juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi:

Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Simak di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

KSP Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Atur Karyawan Kontrak Seumur Hidup