Kritik Berdatangan Saat PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan

Jakarta –
Kritik berdatangan setelah pemerintah menetapkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR sebagai syarat wajib dalam penerbangan. Sejumlah partai politik lantang mengkritik pemerintah.
Ketentuan calon penumpang pesawat wajib negatif Corona berdasarkan tes PCR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut bunyinya:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun alasan pemberlakuan syarat PCR ini, salah satunya karena kini pesawat diperbolehkan membawa penumpang dengan kapasitas penuh. Selain itu, syarat PCR ini masih tahap uji coba.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing,” kata juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Namun, penjelasan pemerintah tersebut tetap tidak dapat membendung gelombang kritik. Baca di halaman berikutnya.