KPU Bolehkan Konser, Satgas COVID-19 Larang Kampanye dengan Kerumunan!

Jakarta

Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan konser di kampanye Pilkada di tengah pandemi COVID-19 jadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aturan konser itu diubah hingga harus ada larangan tegas.

Menanggapi, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan metode kampanye konvensional yang melibatkan banyak massa berisiko sangat tinggi untuk penularan Corona. Ia meminta kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa dihentikan.

“Jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut menciptakan risiko penularan. Semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan itu dilarang,” tegas Prof Wiku dalam siaran pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Prof Wiku juga mengungkap adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun partai politik. Bahkan, per 14 September 2020, data dari KPU mengungkap ada 60 bakal calon yang positif COVID-19 saat mendaftar.

“Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada yang positif saat mendaftar, terjadinya kerumunan di arak-arakan pendukung dan tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar” jelasnya.


Terima kasih telah membaca artikel

KPU Bolehkan Konser, Satgas COVID-19 Larang Kampanye dengan Kerumunan!