KPK Terima Info soal Dugaan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak

Jakarta

KPK menerima adanya informasi dari masyarakat soal adanya dugaan pemanfaatan ruang di Danau Singkarak, Sumatera Barat. Pemanfaatan itu diduga terdapat kegiatan reklamasi tanpa izin oleh pihak tak bertanggung jawab.

“KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Sehingga reklamasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Ipi mengatakan saat ini kementerian dan lembaga terkait diminta menyusun zonasi badan air di danau tersebut. Hal ini bertujuan agar danau tersebut terlindungi dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.

“Selanjutnya Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Barat agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” ujar Ipi.

Selanjutnya, Ipi mengatakan KPK mendorong penertiban yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pemanfaatan ruang di Danau Singkarak ini. KPK berharap penertiban segera dilakukan dengan intensif dan melibatkan semua unsur pihak.

“Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” katanya.

“KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK berharap penertiban ini dapat mengoptimalkan masyarakat dalam menerima manfaat dari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dia menyebut pemanfaatan itu tentu dapat berisiko menimbulkan adanya kerugian negara.

“Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

KPK melalui tugas dan fungsi koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancam kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat.

(azh/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

KPK Terima Info soal Dugaan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Danau Singkarak