Shopee Affiliates Program

Koster Perpanjang PPKM Mikro di Bali, Longgarkan Jam Operasional Mal-Restoran

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Bali. Dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, Koster melonggarkan jam operasional bagi pelaku usaha.

“Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Selasa (9/3/2021).

Aturan mengenai perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Koster menjelaskan layanan di tempat untuk restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Jam operasional restoran hingga rumah makan awalnya sampai pukul 21.00 Wita. Kini jam operasional dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Pembatasan kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan juga dilonggarkan. Semua mal di Bali boleh beroperasi hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kini mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara itu, fasilitas umum, kegiatan adat hingga agama diizinkan dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Pembukaan juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pengaturan mengenai pembukaan fasilitas umum, kegiatan adat, agama dan sosial budaya itu ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Selain itu, rapid test antigen diwajibkan bagi panitia dan peserta yang hadir.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Maret 2021,” jelas Koster. (knv/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

Koster Perpanjang PPKM Mikro di Bali, Longgarkan Jam Operasional Mal-Restoran