Kontroversi Pam Swakarsa yang Seret Cikal Bakal FPI

Jakarta

Bangkitnya Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah lama mati suri menuai kontroversi sejumlah kalangan. Munculnya Pam Swakarsa disebut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai cikal bakal Front Pembela Islam (FPI).

Awalnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri.

1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut

Pasal 2

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri.

Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pasal 3

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Peraturan Kapolri tentang Pam Swakarsa mendapat penolakan dari KontraS.

KontraS menyebut Pam Swakarsa telah terbukti memunculkan organisasi intoleran, FPI disebutnya.
“Pam Swakarsa akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena, mengingat Pam Swakarsa ’98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran,” kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).

Hadirnya Pam Swakarsa dinilai KontraS sebagai niat aparat mengembalikan situasi masa lalu, yakni situasi sarat kekerasan massa saat merekahnya fajar reformasi. Seharusnya situasi demokrasi Indonesia bisa menjadi lebih baik dan demokratis untuk saat ini. Sekarang, Pam Swakarsa sudah tidak diperlukan lagi.

“Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan untuk memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam,” sorot Fatia.

Menurut Fatia, bunyi Pasal 2 dan 3 mengarah ke pemeliharaan rasa takut masyarakat.

“Fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan mereka (kelompok tertentu) legitimasi untuk bertindak. Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya,” kritik Fatia.

Pada situasi November 1998, Pam Swakarsa menjadi kelompok pro-pemerintahan Presiden BJ Habibie. Pam Swakarsa menghalau massa mahasiswa dan kelompok pro-reformasi yang berdemo menolak Sidang Istimewa MPR. Pada situasi itu, masyarakat sipil dikerahkan untuk melawan masyarakat sipil.

“Ini hanya budaya kekerasan yang dapat menimbulkan konflik horizontal saja,” kata Fatia.

Sejak saat itulah kelompok intoleran mulai lahir. Fatia menilai FPI merupakan salah satu komponen dari Pam Swakarsa era itu.

Eksistensi FPI itu terlegitimasi sama keberadaan Pam Swakarsa. Ada banyak kelompok di sana. Awalnya FPI bentuknya komunitas biasa, kemudian menjadi ormas pasca-Pam Swakarsa.

Terima kasih telah membaca artikel

Kontroversi Pam Swakarsa yang Seret Cikal Bakal FPI