Komnas HAM: Hakim Itong Silakan Ngadu Jika Keberatan dengan Cara KPK

Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat melakukan interupsi saat dipamerkan KPK dalam jumpa pers kasus OTT. Komnas HAM mempersilakan perwakilan Hakim Itong bisa dari pihak keluarga membuat aduan jika merasa keberatan ditampilkannya Itong saat jumpa pers tersebut.

“Jika ada tersangka itu atau keluarganya yang merasa keberatan dengan cara KPK, silakan datang mengadu ke Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Amiruddin mengatakan dipamerkannya tersangka bukan hanya dilakukan oleh KPK tapi juga oleh polisi saat jumpa pers. Hingga saat ini kata Amiruddin, pihaknya belum pernah menerima aduan terkait keberatan tersangka ditampilkan saat jumpa pers.

“Pameran tersangka ke media itu bukan hanya di KPK, tetapi juga di kepolisian sekarang saya lihat. Belum ada (aduan masuk),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat tak terima ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap perkara oleh KPK. Itong melakukan interupsi hingga menyebut pernyataan KPK omong kosong.

“KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim,” kata Nawawi saat konferensi pers.

Tak terima atas pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong, yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.

“Maaf, ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apa pun,” ucap Itong menyela konferensi pers KPK.

Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. “Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua,” ujarnya.

(dek/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Komnas HAM: Hakim Itong Silakan Ngadu Jika Keberatan dengan Cara KPK