Komisi 1 DPR: Perkuat Marwah UU PDP, Perlu Hadirkan Pengawas Independen

Jakarta, – Dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengemuka usulan aturan pembentukan lembaga khusus yang mengawasi pelaksanaan perlindungan data pribadi. Badan tersebut nantinya yang akan berfungsi sebagai otorisasi, investigasi penegakan, hingga pemberian sanksi.

“Saya kira dalam rapat semua fraksi perlu dirumuskan kembali pembentukan badan atau otoritas yang bukan dari pemerintah dan rinciannya akan mengalir saat pendalaman DIM,” kata Abdul Kharis saat memimpin rapat panja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU PDP secara fisik dan virtual di Gedung DPR RI, Senayan.

Baca juga: RUU PDP Ditargetkan Rampung Maret 2021 Mendatang

Sejauh ini menurut Kharis belum ada kesepahaman terkait pembentukan badan yang akan mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi. Komisi I menginginkan badan tersebut bersifat independent bebas intervensi, sementara dalam DIM RUU PDP usulan pemerintah, sebaliknya badan itu berada di bawah naungan kementerian terkait.

Merespon hal itu Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan idealnya dalam RUU PDP nanti mengatur pembentukan Badan Indenpenden dan keberadaan komisi tersebut menjadi krusial, mengingat karena pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.

“Saat membacakan pandangan fraksi, kami sudah menekankan 7 poin. Salah satu perlunya lembaga independen karena pemerintah juga merupakan salah satu pihak yang juga diawasi dan memiliki kewajiban-kewajiban terkait pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi juga menyampaikan jika merujuk pada regulasi perlindungan data umum milik Uni Eropa, sebagai salah satu acuan untuk menyusun hukum perlindungan data pribadi di berbagai negara saat ini, maka perlu dibentuk lembaga khusus yang mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi.

Diketahui, Indonesia tidak memiliki satu lembaga khusus yang mengawasi pelindungan data pribadi secara menyeluruh. Hal ini karena pengaturan perlindungan data pribadi masih tersebar di masing-masing sektoral.

“Kalau di GDPR (General Data Protection Regulation) itu ada ICO atau Independent Commissioner, jadi kalau ada yang salah, dia yang menentukan  pinalti dan sanksi. Nah, di kita itu merujuk ke undang-undang yang mana, siapa yang bertanggung jawab menentukan dia pinalti, menentukan setiap data compliance officer itu siapa,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Komisi 1 DPR: Perkuat Marwah UU PDP, Perlu Hadirkan Pengawas Independen