Kominfo: RUU PDP Diusulkan Atur Batas Usia Anak ‘Main’ Medsos

Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan dalam rancangan pertaturan perlindungan data pribadi (RUU PDP) mengatur batas minimal usia yang dapat memiliki akun media sosial (Medsos). Hal ini untuk melindungi hak dan kepentingan anak dibawah umur di ruang digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan jika batasan usia untuk memiliki akun medsos ialah 17 tahun.

“Kominfo mengusulkan RUU PDP memiliki batasannya 17 tahun itu, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orang tua harus terlibat,” kata Semuel saat diskusi virtual bertajuk ‘Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi’, Kamis (19//11).

Baca juga: RUU PDP Dikebut, Tapi Ruang Pendidikan Berbasis Kurikulum Siber Belum Menjadi Prioritas?

Rancanan undang-undang itu nanti akan menyajikan mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua untuk anaknya yang berusia dibawah 17 tahun ketika ingin membuat akun di medsos. Hal ini penting untuk dilakukan pasalnya, batasan usia dari General Data Protection Regulation (GDPR) atau undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa saja menetapkan batasan usia 16 tahun untuk dapat memberikan persetujuan, sah diakui untuk masuk dunia digital.

Samuel menambahkan, anak dibawah usia 17 tahun bisa ber-sosial media asalkan mengikuti alur mekanisme indentifikasi yang melibatkan orang tua. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah umur tersebut akan masuk ke ruang digital.

“Sedangkan di bawah usia berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua. Cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital,” tutur Samuel.

Baca juga: RUU PDP Idealnya Dibarengi Oleh Bangkitnya Industri Digital Lokal

Mengenai data pribadi anak di bawah usia 17 tahun itu nantinya dalam RUU PDP akan masuk ke klasifikasi data spesifik atau sensitif. Artinya perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Saat ini RUU PDP sedang digodok pemerintah, dan kabarnya akan segera diselesaikan setidaknya pada tahun 2021 mendatang. Kebutuhan akan aturan ini pun sangat urgent, selain memang dituntut kebutuhan zaman yang berubah, saat ini pun mayoritas negara-negara di dunia telah memiliki UU PDP masing-masing. Bahkan fakta bahwa dari 180 negara di dunia, 126 negara sudah memiliki legislasi primer di PDP. Bahkan di ASEAN, seperti Singapura, Filipina, Thailand, dan Malaysia sudah memiliki UU PDP.

Terima kasih telah membaca artikel

Kominfo: RUU PDP Diusulkan Atur Batas Usia Anak ‘Main’ Medsos