KJRI Cape Town Jalankan SIMKIM Mobile Dalam Pembuatan Paspor Pelaut Indonesia

Jakarta

KJRI Cape Town mengoperasikan Sistem Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara mobile untuk pembuatan paspor pelaut Indonesia. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di Pelabuhan Cape Town pada masa lockdown.

Pengoperasian SIMKIM pertama kalinya dilakukan pada Senin, 15 September 2020 lalu. Salah satunya dilakukan untuk pembuatan paspor pelaut Indonesia yang bekerja di kapal Korea Selatan In Sung Ho.

“Penerapan SIMKIM Mobile telah dilakukan untuk pembuatan paspor baru pelaut Indonesia, yang bekerja pada kapal Korea Selatan In Sung Ho atas nama Sumarto,” ujar KJRI Cape Town dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (18/9/2020).

Masa berlaku paspor Sumarto disebut telah habis. Hal ini membuat perlu adanya penggantian pasor baru.

“Paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku pada tanggal 14 September 2020. Akibat lalai untuk memperbaharui paspor, pihak imigrasi Pelabuhan Cape Town telah mengklasifikasikan yang bersangkutan sebagai undesirable person dan dengan demikian, paspor yang bersangkutan harus diganti dengan yang baru, tidak dapat diberlakukan perpanjangan manual,” tulis KJRI.

“Baik kapten maupun awak kapal In Sung Ho kooperatif dalam memfasilitasi jaringan internet di atas kapal guna koneksi langsung ke server SIMKIM. Atas dukungan tersebut, data personal maupun biometrik saudara Sumarto dapat diunggah secara langsung ke SIMKIM,” sambungnya.

Penerapan pembaruan paspor menggunakan SIMKIM Mobile di atas kapal untuk pertama kalinya ini disebut terselenggara dengan baik dengan kerjasama antara KJRI Cape Town, Hanill Import & Export CC sebagai agen perusahaan kapal, dan otoritas Pelabuhan Cape Town.

Disebutkan selama lockdown tahap kedua ini, para pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing di pelabuhan-pelabuhan Afrika Selatan, dilarang untuk meninggalkan kapal mereka. Mereka diwajibkan untuk menjalankan karantina mandiri di atas kapal.

Regulasi ini ditujukan untuk melindungi para pelaut tersebut dari bahaya penularan COVID-19. Dengan adanya regulasi tersebut, pembuatan paspor atau dokumen perjalanan hanya dapat dilakukan atas fasilitasi agen kapal bagi kunjungan kekonsuleran ke atas kapal guna penerapan perangkat SIMKIM mobile.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

KJRI Cape Town Jalankan SIMKIM Mobile Dalam Pembuatan Paspor Pelaut Indonesia