KFC di Senopati Jaksel Disegel karena Langgar PSBB, Diminta Tutup 24 Jam

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel restoran siap saji KFC di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Mereka dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat atau dine in.

“KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Ashar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu,” ucap Camat Kebayoran Baru, Tommy Fudihartono, saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

“Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen,” ujarnya.

Tommy mendapat laporan dari masyarakat melalui Twitter adanya keramaian di lokasi tersebut. Kemudian, dia mengecek ke lokasi untuk memastikan.

“Karena dia baru buka, hujan tuh, katanya banyak datang, masuk minta di dalam. Pas magrib sudah sepi, saya ke situ sudah sepi. Cuma pemilik dan pengelola masih ada,” kata Tommy.

Setelah itu, Tommy dan Satpol PP Jakara Selatan menyegel restoran tersebut. Dia meminta manajemen menutup KFC tersebut sementara selama 24 jam.

“Kita BAP, kita pasang stiker. Pertama kan disegel dulu, kalau melanggar denda Rp 50 juta,” kata Tommy.

“24 jam berarti nanti malam jam 9. Semalam jam 9 (disegel), ya nanti malam tutup sampai jam 9,” katanya.

Menurut Tommy, jika pihak manajemen KFC kembali melanggar, maka sanksi akan meningkat. Sanksi maksimal menurut Pergub nomor 101 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, adalah 150 Juta jika tiga kali mengulangi pelanggaran.

“Kalau dia langgar lagi baru (denda) Rp 50 juta, kalau langgar lagi Rp 100 juta,” kata Tommy.

Dilihat dari foto yang diunggah oleh akun Twitter Satpol PP DKI Jakarta, petugas memasang stiker di pintu restoran. Terdapat perintah restoran untuk menutup sementara karena melanggar ketentuan PSBB masa transisi.

(aik/hri)

Terima kasih telah membaca artikel

KFC di Senopati Jaksel Disegel karena Langgar PSBB, Diminta Tutup 24 Jam