KemenPPPA: Depok Belum Dapat Dinyatakan Sebagai Kota Layak Anak

KemenPPPA: Depok Belum Dapat Dinyatakan Sebagai Kota Layak Anak

Depok

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan Kota Depok belum disebut sebagai ‘Kota Layak Anak’ (KLA). Sebab, Kota Depok masih berada di kategori Nindya.

Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA, Rini Handayani menyebut ada 24 indikator terkait kota layak anak. Dari hasil penilaian tersebut ada 5 kategori yang dihasilkan, yakni kategori Pratama (nilai 500-600), Kategori Madya (nilai 601-700), Kategori Nindya (nilai 701-800), Kategori Utama (nilai 801-900) dan KLA (nilai 901-1000).

“Dari hasil penilaian terhadap 24 indikator tersebut, Kota Depok meraih kategori Nindya. Artinya, Kota Depok belum dapat dinyatakan sebagai Kota Layak Anak, karena dari ke-24 indikator tersebut ada indikator yang belum dapat dipenuhi oleh Kota Depok. Sehingga nilai yang diperoleh baru pada tahap Kategori Nindya,” kata Rini dalam keterangan resminya, Jumat (16/9/2022).


Adapun 24 Indikator penilaian KLA dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu kelembagaan meliputi regulasi seperti Perda KLA, gugus tugas, anggaran, profil anak, rencana aksi KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media, dalam penyusunan regulasi, rencana aksi mendengarkan suara anak, hingga SDM penyedia layanan anak yang terlatih KHA. Kedua, klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Indikator-indikator tersebut kemudian diturunkan dalam 24 Indikator KLA dengan beberapa penilaian, seperti pemenuhan akta kelahiran, perpustakaan, partisipasi pendidikan dasar, penyediaan panti, layanan imunisasi, prevalensi gizi balita angka kematian bayi, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum, sampai persentase perkawinan di bawah 18 tahun dan ASI eksklusif.

Penjelasan terkait disampaikan Rini usai menanggapi video Rudi S Kamri di kanal YouTube yang mempertanyakan Kota Depok dinilai oleh Setara Institute sebagai kota paling intoleran. Sementara, di saat bersamaan KemenPPPA memberikan predikat kota layak anak.

“Variabel kota toleransi/intoleransi tersebut tentu tidak digunakan dalam menilai KLA, jadi sangat berbeda antara kota toleransi/intoleransi dengan KLA. Namun dapat kami sampaikan bahwa toleransi beragama merupakan bagian dari ukuran sebuah KLA,” pungkasnya.

(zap/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

KemenPPPA: Depok Belum Dapat Dinyatakan Sebagai Kota Layak Anak