Kemenkes Tegaskan Hasil Tes PCR Maksimal Keluar 1×24 Jam!

Jakarta

Kementerian Kesehatan akhirnya resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Untuk Jawa-Bali ditetapkan dengan Rp 275 ribu, sementara di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

“Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 275 untuk Jawa-Bali dan Rp 300 di luar Jawa-Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, Prof Kadir juga menjelaskan hasil pemeriksaan tes PCR ini maksimal keluar dalam 1×24 jam dari pengambilan swab RT-PCR. Prof Kadir juga mengatakan aturan ini mulai berlaku per hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

“Pemberlakuan daripada tarif atau harga eceran tertinggi ini mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat edaran tersebut sudah kita keluarkan, sehingga demikian mulai berlaku pada saat hari ini,” pungkasnya.

Penetapan tarif tertinggi tes PCR ini ditentukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek. Aspek tersebut seputar biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.


Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Tegaskan Hasil Tes PCR Maksimal Keluar 1×24 Jam!