
Kemenkes Sebut Rachel Vennya Bisa Disanksi Bui 1 Tahun-Denda 100 Juta

Jakarta –
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu menyebut selebgram Rachel Vennya bisa mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
“Dia kena sanksi, masih (UU karantina). Selain pekerja migran indonesia (PMI) atau mahasiswa, kan karantinanya di hotel,” sebutnya, saat ditemui di Desa Kanekes, Baduy, Rabu (14/10/2021).
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan, berikut sanksinya.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
Rp 100.000.000,00 (seratus banyak juta rupiah),” demikian aturan UU Kekarantinaan.
Belakangan, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf usai dikonfirmasi kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ia mengaku egois dan tak memikirkan banyak pihak.
Maka dari itu, perilakunya tersebut diharap bisa menjadi pembelajaran ke depan.
“Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong,” jelas dia dalam unggahan Instastory Kamis (14/10/2021).
Kemenkes Sebut Rachel Vennya Bisa Disanksi Bui 1 Tahun-Denda 100 Juta
