Kejari Serang Terima Tahap II Kasus WNA China Produsen Besi Ilegal

Kejari Serang Terima Tahap II Kasus WNA China Produsen Besi Ilegal

Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus produsen besi ilegal di Kabupaten Serang dari Kejaksaan Agung. Tersangka adalah WNA asal China inisial CH (35) yang juga direktur PT Indometal Prima Perkasa.

“Betul perkara Kejaksaan Agung inisial CH,” kata Kasi Intel Kejari Rezkinil Jusar ke wartawan, Senin (6/2/2023).

Diketahui perusahaan PT Indometal adalah produsen perdagangan baja ringan di Jalan Raya Cikande. Produksinya adalah baja lembaran seng jenis lembaran yang ternyata tidak memenuhi syarat mutu sesuai standar SNI. Produksi jenis lapis baja seng merek CGN yang diproduksi sejak November 2021 hingga 13 Juni 2022.


Ada sejumlah baja lembaran lapis seng 59.697 buah yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda atau SPPT SNI. Selain itu, ada juga produk yang justru mencantumkan SPPT SNI pada produk tapi bukan peruntukannya. Oleh Kementerian Perdagangan, produksi oleh perusahaan ini menjadi pengawasan khusus.

“Kemendag melakukan pengawasan khusus di PT Indometal Prima Perkasa dan menemukan baja lembaran yang diduga tidak memiliki SPPT SNI,” ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU tentang Perlindungan Konsumen. Setelah penyerahan tahap dua, tersangka langsung ditahan di Rutan Serang untuk menjalani proses selanjutnya.

“Ditahan hingga 25 Februari 2023 di Rutan Serang,” pungkasnya.

(bri/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejari Serang Terima Tahap II Kasus WNA China Produsen Besi Ilegal