Kejari Kota Kediri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rekayasa Kredit di BPR

Kediri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan dua tersangka kasus dugaan rekayasa data pengajuan kredit BPR. Mereka kini ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Pidana Khusus Kejari menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank milik Pemkot Kediri ini ditengarai telah menggelapkan uang senilai Rp 2,4 miliar.

Penggeledahan dilakukan Selasa (19/1/2021) siang. Petugas mengobok-obok sejumlah ruang kerja dan mengamankan beberapa dokumen ke dalam koper. Selanjutnya dokumen itu dibawa ke kantor kejaksaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet di BPR Kota Kediri. “Dua tersangka sudah kami tetapkan atas nama IH dan IR. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Sofyan kepada wartawan.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah merekayasa dan memanipulasi data transaksi. IR melakukan pengajuan kredit modal kerja ke BPR Kota Kediri, bekerja sama dengan IH, hingga akhirnya cair pinjaman dengan analisa kredit yang tidak benar.

Terima kasih telah membaca artikel

Kejari Kota Kediri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rekayasa Kredit di BPR