Kejari Jaksel Segera Limpahkan Dakwaan Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo

Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih menyusun berkas dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Tommy Sumardi terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kejari Jaksel akan segera melimpahkan berkas dakwaan jika telah selesai disusun.

“Jaksa penuntut umum masih mempunyai waktu masa penahanan selama 20 hari terhitung dari hari jumat tanggal 16 Oktober 2020 dan sebelum habis penahanan 20 hari penuntut umum segera melimpah berkas pekara tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, saat dihubungi, Senin (19/10/2020).

Ia mengatakan saat ini jaksa penuntut umum masih menyiapkan berkas dakwaan dan menyiapkan administrasi pelimpahan. Setelah selesai disusun berkas dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor.

“Sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Odit.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel terhadap 3 tersangka penerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Tommy Sumardi.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam kasus penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra yang terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yld/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejari Jaksel Segera Limpahkan Dakwaan Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo