Kejagung Ungkap ‘Action Plan’ Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra via Fatwa MA

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam membebaskan terpidana Djoko Tjandra melalui fatwa MA. Pinangki disebut membuat proposal ‘action plan’ dengan meminta imbalan sejumlah uang dari Djoko Tjandra.
Hal itu terungkap dalam abstraksi kasus di dalam dakwaan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (17/9/2020).
“Terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari dan saudara Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut, dan saudara Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1.000.000 untuk terdakwa PSM, untuk pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut,” kata Hari.
“Namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Saudara Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hal itu sesuai dengan proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Saudara Andi Irfan Jaya kepada Djoko Soegiarto Tjandra,” imbuhnya.
Hari mengatakan kejadian ini berawal pada November 2019, saat itu Pinangki, Anita dan Andi Irfan bertemu di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan di markas Djoko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, padahal saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Hari menyebut dalam pertemuan itu ada deal-deal antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Pertemuan ini membahas terkait fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
“Saat itu, saudara, Djoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H M.H. dan Saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Saudara Djoko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Pinangki akan didakwa sebagai penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.
(zap/zap)