Kasus Menurun Drastis, BOR Rumah Sakit di Bandung Barat 5,9 Persen

Bandung Barat

Kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini hanya mencapai 5,9 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen.

Rincian keterisian tempat tidur yakni di RS Cililin tersedia sebanyak 28 bed kosong dari total 30. Di RSUD Lembang tersedia sebanyak 34 bed kosong. Di RS Cikalongwetan tersedia 34 bed kosong. Di RS Cahya Kawaluyan tersedia 40 bed dari total 44 bed. Di RS Karisma tersedia 17 bed dari 20 bed kosong, serta di RSJ Jawa Barat tersedia 7 bed dari total 8 bed.

“Untuk keterisian BOR saat ini terus menurun sudah di angka 5,9 persen. Kita harapkan bertahan terus atau bahkan bisa lebih turun lagi,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Bandung Barat Agus Ganjar Hidayat kepada detikcom, Senin (27/9/2021).

Jika melihat data kasus, merujuk pada data Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, hingga Senin (27/9/2021), total kasus Covid-19 mencapai 19.056 kasus. Rinciannya pasien yang masih positif aktif tersisa 27 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 18.764 orang. Sementara yang meninggal dunia sebanyak 265 orang.

“Menurunnya jumlah kasus bukan berarti kita lengah. Justru semakin menurunnya kasus ini kewaspadaan kita pada COVID-19 harus meningkat,” terang Agus.

Di Bandung Barat sendiri tercatat ada tiga kecamatan yang menjadi penyumbang kasus terbanyak. Di antaranya Kecamatan Lembang dengan total 4.262 kasus. Rinciannya 8 orang masih positif aktif, 4193 orang dinyatakan sembuh, dan 61 orang meninggal dunia.

Di bawahnya ada Kecamatan Padalarang dengan total kasus sebanyak 3087 kasus. Rinciannya 7 orang masih positif aktif, 3039 orang dinyatakan sembuh, dan 41 orang meninggal dunia.

Setelah Kecamatan Padalarang, ada Kecamatan Parongpong dengan total kasus sebanyak 2822 kasus. Rinciannya 6 orang masih positif aktif, 2797 orang dinyatakan sembuh, dan 19 orang meninggal dunia.

Pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat supaya tidak terlena dengan segala kelonggaran yang diterapkan pemerintah pusat, seperti diizinkannya kafe, restoran, dan objek wisata beroperasi. Lalu mall sudah boleh dikunjungi anak 12 tahun, dan pelonggaran lainnya.

“Kewaspadaan meningkat saat aktivitas masyarakat menggeliat, artinya jangan lengah prokesnya. Intinya kita mesti waspada melaksanakan aktivitas yang dilonggarkan sejauh ini,” pungkas Agus.

(mud/mud)

Terima kasih telah membaca artikel

Kasus Menurun Drastis, BOR Rumah Sakit di Bandung Barat 5,9 Persen