Kasatpol PP Jakbar Akui Ada Kafe-Restoran Langgar Prokes Lolos Pengawasan

Jakarta

Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) menutup permanen RM Cafe, Cengkareng, yang menjadi TKP penembakan Bripka CS. Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengakui ada sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan lolos pengawasan.

“Sebenarnya kita tiap hari melakukan pengawasan bahkan setiap malam kami melakukan tindakan, tiap malam ada tiga restoran kafe yang kami lakukan tindakan penutupan 1×24 jam. Dalam bulan Januari saja, Jakarta Barat sudah melakukan penutupan 131 tempat usaha kafe restoran dan tempat hiburan,” ungkap Tamo, kepada wartawan di depan RM Cafe, Jum’at (26/2/2021).

“Kalau memang ada yang lolos kami juga akuin, karena namanya juga pengusaha kafe restoran ada yang coba-coba,” tambahnya.

Tamo menuturkan pengawasan di wilayahnya berpindah-pindah lantaran wilayah Jakbar memiliki 8 Kecamatan.

“Ya karena memang kan pengawasan kita kan berpindah-pindah. Ya jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain, karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan,” jelasnya.

Tamo juga mengatakan personel Satpol PP yang siap melakukan pengawasan di atas pukul 21.00 WIB hanya 60 orang. Sementara, lanjut dia, ada 5.000 lebih tempat hiburan di wilayah Jakbar.

“Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang mencoba melanggar aturan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, RM Cafe resmi ditutup permanen oleh petugas Satpol PP Jakbar hari ini. Satpol PP Jakbar mengungkapkan RM Cafe ternyata sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

“Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP,” kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat, kepada wartawan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2).

Penutupan permanen itu juga dihadiri oleh perwakilan pemilik kafe dan Ketua RW 04 RT 012, Cengkareng Barat. Hadir juga Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng.

Tamo menyebut penutupan ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) Tahun 2021 Pasal 28. Oleh karena itu, RM Cafe sudah tidak bisa beroperasi lagi.

“Jadi karena sudah tiga kali (melanggar), sesuai dengan Pergub 3 tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan,” katanya.

(idn/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Kasatpol PP Jakbar Akui Ada Kafe-Restoran Langgar Prokes Lolos Pengawasan