Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan, Begini Cara Klaim ke Asuransi

Artikel Oto – Memecahkan kaca mobil dengan tujuan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya merupakan sebuah tindak pidana. Bagi pemilik mobil yang kendaraannya masih tercover oleh asuransi, perlu mengetahui beberapa tips dan syarat bagaimana cara melakukan klaim jika seandainya mengalami hal tak diinginkan seperti ini.

Kaca mobil yang rusak akibat tindakan kejahatan pada dasarnya akun ditanggung oleh pihak asuransi. Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.
Tertulis di dalamnya, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Jika memang terbukti karena adanya tindak kejahatan, maka tidak perlu khawatir, akan ditanggung oleh pihak asuransi,” ujar SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, seperti dilansir Kumparan.

Baca juga: Kebiasaan yang Bikin Kampas Kopling Cepat Aus, Nomor Empat Sering Tidak Sadar

Lalu, bagaimana cara melakukan klaim asuransi jika mengalami kejadian seperti itu? Berikut tips dan tahapan yang harus dilakukan untuk klaim asuransi mobil.

1. Melaporkan kejadiannya

2. Bisa melalui contact center perusahaan asuransi atau mengunjungi kantor cabang terdekat

3. Penting dicatat, pelaporan kerugian setelah kejadian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam polis

Meski begitu, pemilik kendaraan juga perlu mengetahui hal apa saja yang tak ditanggung dalam pasal tersebut yang mengakibatkan tak ada manfaat asuransi yang bisa diklaim. Misalnya, jika kaca mobil pecah akibat kerusuhan, huru hara, terorisme, hingga bencana alam termasuk banjir, maka kerusakan karena hal tersebut tak ditanggung oleh asuransi.

Bila menginginkan proteksi lebih, bisa melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.

Terima kasih telah membaca artikel

Kaca Mobil Pecah Akibat Tindak Kejahatan, Begini Cara Klaim ke Asuransi