Jangan Salah Kaprah, Ini Aturan Menyalakan Lampu Hazard

Artikel Oto – Pada kendaraan, terdapat lampu yang digunakan khusus dalam keadaan darurat. Lampu tersebut merupakan lampu hazard. Namun, pengendara kerap kali menyalakan lampu hazard sembarangan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan menyalakan lampu hazard sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai informasi, untuk menyalahkan lampu hazard cukup dengan menekan tombol segitiga berwarna merah pada dashboard. Apabila ditekan, maka empat buah lampu sein pada mobil akan menyala secara bersamaan.

Meskipun digunakan khusus, masih banyak pengendara yang kurang paham mengenai penggunaan lampu hazard. Tidak sedikit pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika sedang berkendara saat hujan. Berikut ini aturan dan tips menggunakan lampu hazard saat berkendara.

Aturan Menyalakan Lampu Hazard

Mengenai penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Pasal yang mengatur tentang hal ini yaitu pasal 121 Ayat 1

Pasal 121 Undang-Undang No.22 Tahun 2009

Dalam Pasal 121 ayat 1 disebutkan bahwa ” Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Isyarat lain pada pasal 121 ayat 1 menjelaskan tentang penggunaan lampu darurat atau lampu senter saat dalam keadaan darurat. Sementara keadaan darurat yang dimaksud merupakan kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan, atau saat mengganti ban.

Pada pasal 121 ayat 2 disebutkan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.”

Pasal 298 Tentang Sanksi Tidak Menggunakan Peringatan Bahaya

Pada pasal 298 Undang-Undang No.22 Tahun 2009, terdapat sanksi bagi pengemudi yang tidak menggunakan tanda peringatan ketika dalam keadaan darurat. Berikut ini merupakan isi dari pasal tersebut.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Baca Juga: Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Perlu Diketahui Pengemudi

Tips Menggunakan Lampu Hazard

Berikut ini merupakan cara dan tips menggunakan lampu hazard yang benar.

1. Gunakan saat Keadaan Darurat atau Tanda Peringatan

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lampu hazard berfungsi sebagai peringatan bahwa kendaraan dalam keadaan darurat. Dalam hal ini, keadaan yang dimaksud adalah mogok, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi lain. Ketika dalam keadaan darurat, pengemudi mobil harus segera menepi dan menekan tombol lampu hazard.

Selain itu, lampu hazard juga digunakan sebagai tanda peringatan saat berkendara. Misalnya, ketika ada orang yang tiba-tiba menyeberang, kecelakaan lalu lintas di depan, dan kondisi lain yang mengharuskan mobil berhenti. Hal ini tentu dapat meminimalisir risiko kecelakaan.

2. Tidak Digunakan untuk Konvoi

Salah satu kebiasaan buruk pengendara adalah penggunaan lampu hazard saat konvoi atau iring-iringan. Kebanyakan mobil melakukan hal ini sebagai tanda dalam rombongan. Padahal, menyalakan lampu hazard saat konvoi dapat membuat pengendara di belakang merasa kebingungan dan terganggu.

Saat konvoi, pengemudi disarankan untuk tidak menyalakan hazard. Cukup menjaga jarak antar mobil rombongan lainnya.

3. Tidak Digunakan untuk Cuaca Buruk

Masih banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard ketika cuaca buruk seperti kabut tebal atau hujan deras. Padahal, menyalakan lampu hazard ketika cuaca buruk justru dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Ketika lampu hazard dalam keadaan aktif, maka pengemudi tidak bisa menyalakan lampu sein. Hal ini tentunya menyulitkan pengemudi untuk memberi isyarat berpindah lajur atau berbelok. Oleh karena itu, pengemudi cukup berhati-hati dan hanya menyalakan lampu utama ketika berkendara dalam cuaca buruk.

4. Tidak Digunakan Sebagai Isyarat Masuk Terowongan

Lampu hazard kerap kali digunakan saat memasuki terowongan atau lorong gelap. Hal ini justru harus dihindari karena dapat membingungkan pengendara kendaraan bermotor lain. Pengemudi cukup menyalakan lampu utama atau lampu senja agar lebih aman.

Terima kasih telah membaca artikel

Jangan Salah Kaprah, Ini Aturan Menyalakan Lampu Hazard