Jaksa Senior Gugat Pensiun Dini ke MK: UU Kejaksaan Diskriminatif

Jakarta

Sejumlah jaksa mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menurunkan usia pensiun dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Alasannya, UU itu diskriminatif. Keenam jaksa senior itu adalah Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, Renny Ariyanny, Indrayati Siagian, dan Fahriani Suyuti.

“Ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 sebagai ketentuan peralihan telah menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma, karena selain tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan UU 11/2021, juga mengakibatkan adanya perlakuan berbeda atau diskriminasi hukum serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” kata kuasa hukum jaksa senior, Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Ketentuan Peralihan (Transitional Provision-Overgangs Bepalingen) dalam suatu Peraturan Perundang- undangan merupakan suatu ketentuan hukum yang berfungsi untuk menjaga jangan sampai terdapat pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan ketentuan dalam suatu Peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu dimaksudkan agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan atau sedang dilakukan dan belum selesai prosesnya berdasarkan perubahan UU jangan dirugikan sebagai akibat berlakunya peraturan yang baru.


“Tetapi harus diatur seadil mungkin sehingga tidak melanggar hak-hak asasi manusia sebagai dijamin dalam UUD 1945,” beber Viktor mengutip ahli.

Pelanggaran HAM yang harus dihindari itu antara lain mengenai jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum sebaagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam hal terjadi perubahan suatu ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan maka pembentuk Peraturan Perundang- undangan harus berhati-hati dalam merumuskan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru jangan sampai melupakan atau mengesampingkan hubungan hukum atau tindakan hukum yang pernah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama perlu diatur kesinambunganya atau penyelesaiannya dalam Peraturan Perundang- undangan yang baru.

“Dapat disimpulkan bahwa ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 secara nyata dan terang benderang tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma,” urainya.

Ketentuan Peralihan yang bertujuan untuk:

1. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
2. menjamin kepastian hukum;
3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

“Pasal 12 huruf c UU 11/2021, karena telah menciptakan dua kondisi di mana terhadap Jaksa yang belum genap usia 60 tahun saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, namun terhadap jaksa yang sudah genap usia 60 Tahun atau lebih saat UU 11/2021 diundangkan, maka jaksa tersebut diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 16/2004,” papar Viktor.

Viktor memberikan simulasinya sebagai berikut:

Saat UU 11/2021 diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

-Jaksa A genap usia 60 Tahun pada tanggal 30 Desember 2021, maka Jaksa A diberhentikan dengan Hormat pada usia 62 Tahun
-Jaksa B genap usia 60 Tahun pada tanggal 1 Januari 2022, maka Jaksa B diberhentikan dengan hormat pada usia 60 Tahun.
“Padahal Jaksa A dan Jaksa B masuk, dan diangkat dan disumpah menjadi jaksa di tahun dan angkatan yang sama,” terang Viktor.

Sehingga UU Kejaksaan baru itu seharusnya diberlakukan bagi calon jaksa yang dilantik saat UU Kejaksaan baru diundangkan.

“Menyatakan Putusan ini berlaku surut (Retroaktif) yaitu sejak Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 diberlakukan yakni tanggal 31 Desember 2021,” urai petitum pemohon.

Sebelumnya, MK pernah mengadili kasus serupa dengan hasil tidak menerima gugatan. Permohonan pertama itu diajukan oleh lima jaksa senior, yaitu Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti.

(asp/mae)

Terima kasih telah membaca artikel

Jaksa Senior Gugat Pensiun Dini ke MK: UU Kejaksaan Diskriminatif